Senin, 25 Juni 2012

Sistem Pembagian Hasil Pendanaan Pada Bank Syariah

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Eksistensi Lembaga keuangan khususnya sektor perbankan menempati posisi sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil.Fungsi utama sektor perbankan dalam infrastruktur kebijakan makro ekonomi adalah bagaimana menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi.

Tersedianya sumber dana untuk dunia usaha dan didukung oleh kemudahan investasi mendorong ekspansi usaha,khususnya oleh kelompok berskala besar akibatnya permintaan kredit terus meningkat. Kebutuhan dana dalam negeri sangat besar untuk mengimpor barang-barang modal dan barang-barang produksi.Dampaknya adalah,utang luar negeri swasta membengkak ditambah dengan adanya krisis ekonomi global yang melanda Negara adi daya yang berakibat meningkatnya nilai dolar.

Hal ini membuat mata dari berbagai belahan dunia mulai mempercayai sistem ekonomi syariah, dimana salah satu cakupan dari system ekonomi syariah adalah dalam bidang perbankan.

1.2  Rumusan Masalah
a.       Bagaimana perhitungan system bagi hasil bank syariah?
b.      Bagaiman system bunga pada Bank Konvensional?
c.       Apa saja keunggulan dan kekurangan sistem bunga bank yang dimiliki Bank  Konvensional?
d.      Apa saja Keunggulan dan Kekurangan system bagi hasil yang dimiliki Bank Syariah?

1.3  Batasan Masalah
Dalam makalah ini,penulis membahas tentang cara perhitungan bagi hasil Bank Syariah dan bunga Bank Konvensional pada tabungan.

1.4  Tujuan Penulisan
Setelah  mengetahui perhitungan sietem bagi hasil dengan system bunga bank pada rumusan masalah maka tujuan penulils adalah :
a.       Mengetahui perhitungan antara bagi hasil dengan bunga bank.
b.      Memperoleh gambaran sebenarnya dari perbedaan bagi hasil dan bunga bank.
c.       Mengetahui kelebihan bagi hasil dengan bunga bank.

1.5  Manfaat Penelitian  
Dari tujuan penelitian diatas manfaat dari penulisan ini adalah bersifat akademis dan   praktis yaitu :
1. Manfaat akademis
Penulis dapat mengetahui  system bagi hasil  bank syariah serta  memahami    system bunga bank sehingga dapat menambah wawasan khususnya tentang  perbankan syariah.
2. Manfaat Praktis
Penulis dapat memberikan gambaran sebenarnya untuk memberikan alternatif yang baik  bagi pihak yang ingin mengalokasikan dananya  melalui lembaga perbankan.

1.6  Metode Penelitian
Untuk memberikan kejelasan dan gambaran penulisan ini maka metode yang digunakan oleh penulis adalah :

1.6.1        Objek Penelitian
Penulis menggunakan objek penelitian untuk bagi hasil pada Bank Syariah Mandiri sedangkan perhitungan bunga penulis menggunakan data dari Bank Mandiri Konvensional.

1.6.2        Data /Variabel
Untuk makalah ini penulis menggunakan data distribusi pendapatan bagi hasil per Desember 2007 untuk menentukan besarnya hasil investasi nisbah nasabah pada Bank Syariah Mandiri.Sedangkan untuk perhitungan bunga bank konvensional,penulis menggunakan tabel bunga tabungan Bank Mandiri Konvensional yang berlaku  12 Januari 2009 -12 agustus 2009.

1.6.3        Metode Pengumpulan
Metode Pengumpulan  data yang digunakan  dalam penulisan Makalah ini adalah:
a.  Data Sekunder
    Data Sekunder ialah data yang diperoleh dengan cara browsing tentang
    masalah yang dibahas.
 b. Study Pustaka
    Study Pustaka ialah penulis memperolah semua bahan dalam penulisan
    Dengan berpedoman pada buku acuan serta sumber bacaan yang ada
    kaitannya dengan masalah yang dibahas.

1.6.4        Alat analisis yang digunakan
Dalam rangka mencapai tujuan penelitian yang telah ditetapkan sebelumnya, penulis menerapkan alat   analisis berupa :
1.      Untuk pendapatan yang akan dibagihasilkan memerlukan data  penetapan pendapatan yang akan didistribusikan,yaitu jenis dan jumlah.
2.      Perhitungan pendapatan bagi hasil dan pendapatan bunga yang diterima oleh Nasabah dihitung dengan menggunakan rumus :
               Pendapatan Bagi Hasil = Jmlh hari  X  %Rate Return  X   Jmlh So Tabungan
                                                                                       365
               Pendapatan  Bunga = Jmlh Hari   X   %Bunga   X   Jmlh So.Tabungan
                                                                                       365
3.      Akan diperoleh distribusi bagi hasil tiap nasabah. Selanjutnya untuk  bagi hasil nasabah menggunakan  rumus :
               Bagi Hasil =  % Nisbah  X  Distribusi Bagi Hasil

               Rate Return = BBH  X  Jumlah Hari dalam 1 tahun  X  100%
                                       SRH               Jumlah Hari
Keterangan :    BBH = Bonus Bagi Hasil
                                       SRH = Saldo Rata-rata Harian Pihak ke-3

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Kerangka Teori

2.1.1 Pengertian Bank

         Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.

Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
2.1.2 Pengertian Bank Syariah
 Bank Syariah atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari Bank modern  yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian.

 2.1.3 Pengertian Bagi Hasil
Sistem  Bagi Hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terdiri dari dua sistem, yaitu:
1.Profit Sharing
Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.   
Sistem profit and loss sharing  dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya. 
Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue.   

2. Revenue Sharing 
              Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti;hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.
             Revenue di dalam arti perbankan. Yang dimaksud dengan revenue bagi bank adalah jumlah dari penghasilan bunga bank yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas pinjaman maupun titipan yang diberikan oleh bank.
                  Revenue pada perbankan Syari'ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank.
             Perbankan Syari'ah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan istilah Revenue Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.
             Lebih jelasnya Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank.
      Jenis-jenis Akad Bagi Hasil:
a.       Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss  Sharing)
adalah mencampurkan salah satu dari macam harta  dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
b.      Mudharabah(Trustee Profit Sharing)
adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

 2.1.4 Pengertian Bunga Bank
Bunga Bank adalah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan / hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu dan diperhitungkan secara pasti dimuka berdasarkan persentase yang ditentukan oleh pihakyang memberikan pinjaman.

  2.1.5 Rukun Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Jenis-jenis Mudharabah :
a.       Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
b.      Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Rukun Mudharabah :
a.       Pemilik Modal (Shahibul amal)
b.      Pengelol.a Modal (Mudharib)

2.1.6  Prinsip Dasar Bank Syariah
                  Prinsip dasar bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

2.1.7        Prinsip Operasi Bank Syariah
1. Prinsip       Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
2. Prinsip       Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya.
3.    Prinsip       Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank
4.      Univeralitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin.

2.1.8 Fungsi Bank Syariah
Fungsi Bank konvensional adalah intermediary antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan  dana. Selain menjalankan fungsi jasa keuangan,Bank Syariah juga mempunyai fungsi yang berbeda dengan bank konvensional. Fungsi Bank
Syariah yang lain yaitu :
a.       Manajer Investasi
Merupakan investasi dari pemilik dana yang terhimpun,karena besar Kecilnya pendapatan bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana yang terhimpun sangat tergantung pada keahlian,kehati-hatian,dan profesionalisme dari bank syariah.
b.      Investor
Bank Syariah menginvestasikan dana yang tersimpan pada bank tersebut dengan jenis pola investasi yang sesuai dengan syariah. Investasi yang sesuai syariah  meliputi akad mudharabah, akad salam, akad istishna’,     akusisi pengendalian atau kepentingan lain dalam mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk, investasi saham yang dapat diperjualbelikan.   
c.       Jasa keuangan
Bank syariah memberikan layanan kliring,transfer,pembayaran gaji dan sebagainya seperti letter of guarantee,dan wire transfer.
d.      Fungsi Sosial
Bank syariah memberikan pelayanan social melalui dana Qord dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip islam.

 2.1.9 Perbedaan Perbankan Syariah dan Konvensional

2.2.10    Perbedaan Sistem Bunga Bank dengan Sistem Bagi Hasil

2.2 Alat Analisis
            Penulis menggunakan alat analisis  perhitungan bagi hasil:
 Pendapatan Bagi Hasil = Jmlh hari  X  %Rate Return  X   Jmlh So Tabungan
                                                                                         365
               Pendapatan  Bunga = Jmlh Hari   X   %Bunga   X   Jmlh So.Tabungan
                                                                                  365
                Bagi Hasil =  % Nisbah  X  Distribusi Bagi Hasil
Rate Return = BBH  X  Jumlah Hari dalam 1 tahun  X  100%
                                      SRH                   Jumlah Hari
  Keterangan :    BBH = Bonus Bagi Hasil
                                     SRH = Saldo Rata-rata Harian Pihak ke-3



BAB III
PEMBAHASAN


3.1   Hasil Penelitian,Pembahasan,dan Analisis

3.1.1        Data Perusahaan

Tabungan BSM merupakan salah satu produk Bank Syariah Mandiri yang membedakan  dengan Bank Mandiri Konvensional dimana perbedaan tersebut terletak pada perhitungan bagi hasil yang diterima oleh nasabah.

Nisbah adalah perbandingan pembagian pendapatan antara nasabah dengan Bank Syariah dilihat pada Revenue Sharing Distribution.
Berikut daftar nisbah bagi hasil pada BSM untuk produk tabungan BSM :

3.1.2  Perhitungan Bagi Hasil dan Bunga Bank Yang Diterima Nasabah
A. Perhitungan Bagi Hasil Bank Syariah Mandiri
Langkah-langkah :
  1. Bagi Hasil =  % Nisbah  X  Distribusi Bagi Hasil

  1. Rate Return = BBH   X  Jumlah Hari dalam 1 Tahun   X  100%
SRH                Jumlah Hari

 Bulan November 2007 :
  1. Bagi Hasil =  40%  X Rp.33,761,327,610.91
                              =  Rp.13,504,531,040.00

2.    Rate Return =     Rp.13,504,531,040.00       X  365  X  100%
                                              Rp. 3,192,876,814,302.83         30

                                        =  5.15%

Bulan Desember 2007 :
  1. Bagi Hasil = 40%  X Rp. 37,444,107,476.56
                              = Rp.14,977,642,990.00
  1. Rate Return =       Rp.14,977,642,990.00      X  365  X  100%
   Rp. 3,349,631,993,046.93         31
                                = 5,26%

3.1.3 Contoh Transaksi Tabungan BSM dan Perhitungan Pendapatan Yang
          diterima Nasabah.

A.    Contoh Transaksi Tabungan BSM
Rian melakukan transaksi tabungan BSM pada bulan November dan Desember  dengan rincian sebagai berikut :
Keterangan :    1 = Setoran Tunai
                                    2 = Tarik Tunai
                                    3 = Transfer Tunai
4 = Transfer Keluar

      B. Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil
      Pd Nasabah = Jumlah Hari  X  % Rate Return  X  Jumlah Saldo Tabungan
                                                         365
Bulan November :
[01/11 – 05/11]         =   4 hari  X  5.15%  X Rp. 3.000.000,00       =  Rp. 1.693,15
                                                                      365    
[05/11 – 15/11]         =  10 hari  X  5.15%  X Rp.2.500.000,00       =  Rp. 3.527,40
                                                                       365
[15/11 – 19/11]         =   4 hari   X  5.15%  X  Rp.1.900.000,00      =  Rp. 1.072,33
                                                                       365
[19/11 – 30/11]         =  11 hari  X  5.15%  X Rp.2.300.000,00       =  Rp. 3.569,73 +  
                                                                      365
Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Rian bulan November         =  Rp. 9.862,61

Bulan Desember :
[01/12 – 15/12]         =  14 hari  X  5.26%  X Rp. 2.000.000,00    =  Rp. 4.035,07
                                                                      365
[15/12 – 25/12]         =  10 hari  X  5.26%  X Rp. 3.000.000,00    =  Rp. 4.323,29
                                                                       365
[25/12 – 30/12]         =   5 hari   X  5.26%  X  Rp. 2.500.000,00   =  Rp. 1.801,37
                                                                       365
[30/12 – 31/12]         =  1 hari  X  5.26%  X  Rp.2.000.000,00      =  Rp.    288,22 +  
                                                                      365
Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Rian bulan Desember        =  Rp. 10.447,95

C  Perhitungan Pendapatan Bunga Bank

Disamping menabung di BSM,Rian juga menabung di Bank Mandiri Konvensional. Dimisalkan transaksi yang terjadi sama dengan transaksi yang terjadi di BSM.

Jika Bank Konvensional menggunakan metode saldo harian :
       Bunga = Jumlah hari  X  %Bunga   X   Jumlah Saldo Tabungan
                                                            365
 Bulan November :
[01/11 – 05/11]         =   4 hari  X  2%  X Rp. 3.000.000,00     =  Rp.   657,53
                                                           365   
[05/11 – 15/11]         =  10 hari  X  2%  X Rp.2.500.000,00     =  Rp.1.369,85
                                                           365
[15/11 – 19/11]         =   4 hari   X  2%  X  Rp.1.900.000,00    =  Rp.   416,44
                                                           365

[19/11 – 30/11]         =  11 hari  X  2%  X Rp.2.300.000,00     =  Rp. 1.386,30 +  
                                                           365
Pendapatan Bunga yang diterima Rian bulan November         =  Rp. 3.830,13

Bulan Desember :
[01/12 – 15/12]         =  14 hari  X  2%  X Rp. 2.000.000,00    =  Rp. 1.534,25
                                                          365
[15/12 – 25/12]         =  10 hari  X  2%  X Rp. 3.000.000,00    =  Rp. 1.643,84
                                                           365
[25/12 – 30/12]         =   5 hari   X  2%  X  Rp. 2.500.000,00   =  Rp.    684,93
                                                           365
[30/12 – 31/12]         =   1 hari  X  2%  X  Rp.2.000.000,00     =  Rp.    109,59 +  
                                                          365
Pendapatan Bunga yang diterima Rian bulan Desember          =  Rp.  3.972,61

3.2 Rangkuman Hasil Penelitian
3.2.1 Pengujian Hipotesis Antara Bagi Hasil dengan Bunga Bank

               Pengujian hipotesis digunakan untuk mengetahui apakah ada perbedaan antara bagi hasil dengan bunga bank.
3.2.2 Perbedaan Pendapatan yang Diterima Nasabah Bank Syariah dengan  Bank Konvensional.

 Dari perhitungan diatas,dapat diketahui bahwa dengan menggunakan system bagi hasil bank syariah lebih menguntungkan dibandingkan dengan system bunga bank.Untuk lebih memperjelas perbedaan pendapatan yang diterima nasabah pada Bank Syariah Mandiri dan Bank Mandiri Konvensional dapat dilihat dalam tabel perbandingan nilai bagi hasil dan bunga bank yang diterima Rian pada bulan November dan bulan desember.

BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Sehubungan dengan tujuan penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan ;
  1. Pendapatan Bagi Hasil nasabah yang menabung di Bank Syariah dihitung
menggunakan Revenue Sharing sedangkan Pendapatan nasabah yang menabung di Bank Konvensional dihitung menggunakan Suku bunga.
  1. Pada Bank Syariah imbalan nasabah tergantung pada :
Ø  Pendapatan Bank
Ø  Tingkat Pengembalian
Ø  Nominal Tabungan Nasabah
Ø  Saldo Rata-rata
Ø  Jangka Waktu Tabungan

Sedangkan pada Bank Konvensional imbalan yang diterima nasabah tergantunga pada :
v  Suku Bunga
v  Nominal Tabungan
v  Jangka Waktu Tabungan
  1. Kelebihan dan Kelemahan :
# Bagi Hasil : [Kelebihan] Imbalan yang diterima lebih besar dibandingkan
dengan bunga tabungan.

[Kelemahan] Nasabah ikut menanggung kerugian jika bank mengalami rugi.
            # Bunga Bank : (Kelebihan) Nasabah mengetahui saldo akhir yang akan
  diterima.
  (Kelemahan) Tingkat bunga selalu berfluktuasi

4.2 Saran
a.    Bank sebaiknya dapat semaksimal mungkin menekan risiko kesalahan sdalam   penilaian investasi.
b.    Tingkat pengembalian diharapkan dapat terus meningkat secara signifikan.
c.    Nasabah diberi kebebasan dalam menanamkan investasinya pada Lembaga  keuangan baik itu lembaga syariah maupun lembaga konvensional.


DAFTAR PUSTAKA

Kasmir,SE.,MM.2005.Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada.
Lestari,Rahmi.2007.Analisis perbandingan bagi hasil tabungan mudharabah bank
syariah dengan bunga bank konvensional.Media Cetak
Kotijah,Siti.2006.Analisis perhitungan bagi hasil bank syariah dengan bunga bank
konvensional sebagai salah satu pertimbangan bagi calon nasabah dalam
 menanamkan dana.Media Cetak



2 komentar:

terima kasih sangat berguna bahan penelitiannya

Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More